Laut China Selatan: Kenapa Wilayah Ini Diperebutkan Banyak Negara?

Laut China Selatan menjadi wilayah sengketa karena nilai strategisnya, baik dari sisi jalur perdagangan maupun sumber daya alam.
Laut China Selatan Kenapa Wilayah Ini Diperebutkan Banyak Negara

Laut China Selatan adalah wilayah yang sering kali dibahas dalam forum internasional sejak dulu.

Wilayah perairan yang berada di tepi Samudra Pasifik ini menjadi rebutan banyak negara, mulai dari China, Vietnam, Filipina hingga beberapa negara di ASEAN lainnya.

Ada sejumlah alasan mengapa wilayah perairan ini menciptakan konflik banyak negara. Seperti apa alasannya? dan bagaimana awal mula konflik Laut China Selatan? 

Simak jawabannya di artikel berikut!

Apa itu Laut China Selatan?

Laut China Selatan merupakan wilayah perairan yang berada di Samudra Pasifik bagian Barat yang berbatasan dengan daratan Asia Tenggara. Batas-batasnya adalah sebagai berikut:

  • Utara: China Selatan
  • Barat: Semenanjung Indochina
  • Timur: Taiwan dan Filipina barat laut
  • Selatan: Kalimantan, Sumatra bagian timur, dan Kepulauan Bangka Belitung

Laut China Selatan memiliki luas sekitar 3,6 juta km2 dan memiliki kedalaman rata-rata hampir 3.976 kaki (sekitar 1,2 km). 

Wilayah perairan ini memiliki kepulauan yang terdiri dari beberapa gugusan kepulauan kecil.

Di kepulauan tersebut, terdiri dari pulau tak berpenghuni, pulau terumbu karang, atol, dan gunung laut yang jumlahnya mencapai ratusan.

Peta Laut China Selatan
Peta Laut China Selatan (Foto: Wikipedia)

Penamaan Laut China Selatan memiliki sejarah yang cukup panjang.

Nama Laut China Selatan pertama kali digunakan oleh bangsa Eropa yang sejak dulu menggunakan laut ini sebagai rute pelayaran dari Eropa dan Asia Selatan ke pos-pos perdagangan di Tiongkok.

Nama tersebut dipakai untuk membedakannya dengan wilayah perairan lain di dekatnya, seperti Laut China Timur.

Organisasi Hidrografi Internasional (IHO), otoritas yang berwenang dalam pemetaan laut, menyebut wilayah perairan ini sebagai Laut China Selatan.

Sebelum abad ke-16, beberapa negara di Asia Tenggara menyebut Laut China Selatan sebagai “Laut Champa” atau “Laut Cham” yang diambil dari nama kerajaan maritim Champa yang berkembang pada saat itu.

Pada 2012, Filipina mewajibkan semua badan pemerintah menggunakan nama “Laut Filipina Barat” untuk menyebut sebagian Laut China Selatan yang masuk ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Filipina.

Sementara itu, pada Juli 2017, Indonesia mengganti nama batas utara ZEE di Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna.

Hal ini dilakukan untuk menegaskan kedaulatan Indonesia pada sebagian wilayah perairan Laut China Selatan.

Perbedaan penyebutan nama ini menunjukkan bahwa adanya sengketa wilayah antara beberapa negara di Laut China Selatan.

Kenapa Laut China Selatan Diperebutkan?

Laut China Selatan diperebutkan karena beberapa hal
Laut China Selatan diperebutkan karena beberapa hal (Foto: The Guardian)

Laut China Selatan diperebutkan karena wilayah ini menyimpan cadangan minyak dan gas alam yang sangat besar, sumber daya perikanan yang melimpah, dan menjadi jalur perdagangan internasional tersibuk di dunia.

Berikut ini beberapa alasannya:

Jalur Pelayaran yang Strategis

Laut China Selatan punya peran yang sangat penting dalam jalur perdagangan dunia.

Mengutip data dari Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) serta analisis dari lembaga think-tank CSIS melalui proyek ChinaPower, lebih dari 21% perdagangan dunia melewati perairan ini.

Pada tahun 2016 saja, nilai barang yang melintasi jalur ini mencapai sekitar 3,37 triliun dolar AS, mewakili lebih dari seperlima total perdagangan global. 

Karena itu, pihak mana pun yang menguasai perairan ini pada dasarnya punya pengaruh besar terhadap kelancaran rantai pasokan global, bahkan bisa menghambatnya jika diperlukan.

Sumber Daya Perikanan yang Melimpah

Laut China Selatan juga memiliki daerah penangkapan ikan yang sangat kaya dan menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan orang di kawasan ini. 

Menurut data FAO, lebih dari setengah kapal penangkap ikan dunia beroperasi di perairan ini.

Dari sisi keanekaragaman hayati, penelitian yang diterbitkan oleh National University of Singapore mencatat setidaknya 3.365 spesies ikan laut menghuni perairan Laut China Selatan. 

Angka ini menjadikannya salah satu ekosistem laut paling kaya di dunia.

Laut China Selatan memiliki sumber daya perikanan yang melimpah.
Laut China Selatan memiliki sumber daya perikanan yang melimpah. (Foto: CGTN)

Dari sisi ekonomi, laporan dari University of British Columbia memperkirakan Laut China Selatan menyumbang sekitar 12% dari total tangkapan ikan dunia. 

Sementara itu, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah Ambio mencatat bahwa pada 2012, nilai ekonomi tangkapan ikan dari kawasan ini mencapai sekitar 21,8 miliar dolar AS.

Cadangan Sumber Daya Alam Bawah Laut

Meski sebagian besar wilayahnya tidak berpenghuni, Kepulauan Paracel dan Spratly di Laut China Selatan diperkirakan memiliki cadangan sumber daya alam yang signifikan di sekitarnya. 

Sejak akhir abad ke-20 hingga awal abad ke-21, eksplorasi bawah laut menemukan cadangan gas alam dan minyak mentah di kawasan ini, meski ukuran cadangan sebenarnya masih menjadi perdebatan.

Berdasarkan data Badan Informasi Energi AS (EIA), Laut China Selatan menyimpan sekitar 190 triliun kaki kubik gas alam dan 11 miliar barel minyak dalam kategori cadangan terbukti dan probable. 

Sebagian besar cadangan ini berada di sepanjang pinggiran Laut China Selatan, bukan di bawah pulau-pulau kecil yang dipersengketakan.

Di luar cadangan yang sudah diketahui, Survei Geologi AS (USGS) pada 2012 memperkirakan masih ada sekitar 160 triliun kaki kubik gas alam dan 12 miliar barel minyak yang belum ditemukan di Laut China Selatan. 

Namun, sumber daya yang belum ditemukan ini belum dianggap sebagai cadangan komersial karena kelayakan ekonomisnya masih belum jelas.

Negara yang Terlibat Konflik Laut China Selatan

Konflik Laut China Selatan melibatkan banyak negara di sekitar wilayahnya. Terdapat enam negara yang terlibat, yaitu:

  1. Tiongkok (RRT)
  2. Vietnam
  3. Filipina
  4. Malaysia
  5. Brunei Darussalam
  6. Taiwan (ROC)

Keenam negara tersebut memiliki klaim dan dasarnya masing-masing yang dijelaskan di tabel berikut:

NegaraWilayah yang DiklaimDasar KlaimAksi yang Dilakukan
Tiongkok (RRT)Sekitar 90% wilayah Laut China Selatan, termasuk Kepulauan Paracel, Spratly, Scarborough Shoal.Hak Historis / Sembilan Garis Putus-Putus (Nine-Dash Line)Peta 1947, Klaim mutlak 2012, Reklamasi pulau besar-besaran
VietnamKepulauan Paracel dan SpratlyKedaulatan Historis (sejak abad ke-17) & Suksesi Negara dari Prancis; UNCLOS.Okupasi Prancis 1930-an, Konfrontasi militer 1974 & 1988
FilipinaSebagian Kepulauan Spratly (disebut Kalayaan) dan Scarborough Shoal Kedekatan Geografis / Terra Nullius (tanah tak bertuan), UNCLOS (ZEE)“Penemuan” oleh Tomas Cloma 1956, Pendudukan resmi 1971, Arbitrase 2013
MalaysiaSebagian selatan Kepulauan Spratly (sekitar 12 fitur)UNCLOS – Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) & Landas KontinenPeta batas landas kontinen 1979, Pendudukan Swallow Reef 1983
Brunei DarussalamLouisa Reef dan perairan di landas kontinennya (tidak mengklaim pulau) UNCLOS – Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) & Landas KontinenKlaim ZEE 200 mil laut, Cenderung menghindari konfrontasi
TaiwanKlaim yang sama dengan Tiongkok (berdasarkan peta sebelas garis putus-putus asli)Hak Historis / Sebelas Garis Putus-Putus (Eleven-Dash Line)Penggagas peta garis putus-putus 1947 ; Menduduki Itu Aba (pulau terbesar di Spratly)

Sejarah Konflik Laut China Selatan

Konflik Laut China Selatan adalah salah satu sengketa teritorial paling rumit dan berkepanjangan di dunia modern. 

Sengketa ini melibatkan adu klaim sejarah, perebutan pulau karang, hingga manuver militer berskala besar.

Awal Mula Klaim Historis (1940-an–1970-an)

Menurut laporan sejarah dari Council on Foreign Relations (CFR), benih konflik modern ditabur pada tahun 1947. 

Saat itu, pemerintah Republik Tiongkok menerbitkan peta berisi sebelas garis putus-putus yang mengklaim sebagian besar wilayah laut tersebut, termasuk Kepulauan Pratas, Paracel, dan Spratly.

Pada tahun 1953, di bawah pemerintahan komunis Mao Zedong, garis tersebut direvisi menjadi sembilan garis putus-putus (nine-dash line).

Nine-dash line China di peta Laut China Selatan
Nine-dash line China (garis warna biru) di peta Laut China Selatan (Foto DW)

Tiongkok mendasarkan klaim ini pada “hak historis” peninggalan Dinasti Han (abad ke-2 SM) hingga era Dinasti Qing (1644–1912 M). 

Namun, dalam bukunya berjudul The South China Sea: The Struggle for Power in Asia, peneliti Bill Hayton membongkar bahwa klaim sejarah ini penuh ambiguitas dan baru secara agresif dipetakan pada abad ke-20.

Klaim sepihak ini ditolak mentah-mentah oleh Vietnam, yang menegaskan bahwa kepulauan Paracel dan Spratly adalah milik mereka sejak abad ke-17. 

Hal ini diperkuat oleh warisan administrasi kolonial Prancis yang mengelola kepulauan tersebut pada dekade 1930-an. 

Di sisi lain, Filipina mulai ikut serta pada 1956 setelah warganya, Tomas Cloma, mengklaim menemukan wilayah tak bertuan yang ia sebut “Freedomland”, yang kemudian dimasukkan ke Provinsi Palawan.

Bentrokan Berdarah di Tengah Laut (1970-an–1990-an)

Situasi berubah menjadi konflik bersenjata pada 19 Januari 1974, ketika Tiongkok merebut Kepulauan Paracel dari tangan Vietnam Selatan melalui pertempuran laut. 

Malaysia lalu masuk ke gelanggang pada 1979 berdasarkan prinsip landas kontinen, disusul Brunei yang mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. 

Malaysia dan Brunei menyandarkan klaimnya secara hukum pada aturan UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB).

Tragedi paling kelam meletus pada 14 Maret 1988 di Johnson South Reef. 

Angkatan Laut Tiongkok menenggelamkan kapal-kapal transportasi Vietnam, menewaskan 64 pelaut dalam sebuah bentrokan mematikan. 

Manuver agresif Tiongkok berlanjut ke wilayah Filipina pada awal 1995, ketika militer Tiongkok kepergok menduduki dan membangun struktur di Mischief Reef, yang memicu krisis diplomatik besar di Asia Tenggara.

Arbitrase Internasional dan Reklamasi Masif (2000-an–2010-an)

Pulau reklamasi buatan China di Laut China Selatan
Pulau reklamasi buatan China di Laut China Selatan (Foto The Guardian)

Memasuki abad ke-21, Tiongkok melakukan reklamasi besar-besaran, mengubah terumbu karang mati menjadi pangkalan militer canggih yang dilengkapi landasan pacu. 

Gerah dengan intimidasi maritim, Filipina akhirnya mengambil langkah hukum berani dengan menyeret Tiongkok ke Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2013.

Hasilnya menjadi tonggak sejarah diplomasi. 

Pada Juli 2016, Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag merilis putusan mengikat yang menyatakan bahwa klaim nine-dash line Tiongkok sama sekali tidak sah secara hukum internasional. 

PCA juga memvonis bahwa tindakan Tiongkok menghalangi nelayan Filipina adalah ilegal. 

Tiongkok merespons dengan memboikot putusan tersebut, sementara ASEAN kembali gagal menyatukan suara akibat perbedaan kepentingan ekonomi tiap anggotanya dengan Beijing.

Eskalasi Dekade 2020-an: Lahirnya “Peta 10 Garis”

Ketegangan maritim semakin mendidih di dekade 2020-an, ditandai dengan insiden penembakan meriam air (water cannon) dan tabrakan kapal antara Penjaga Pantai Tiongkok dan Filipina. 

Merespons hal ini, Filipina kembali mempererat aliansi dengan Amerika Serikat melalui latihan militer gabungan di perairan sengketa.

Puncak provokasi terbaru terjadi pada Agustus 2023. 

Mengutip Observer Research Foundation (ORF), Beijing merilis peta standar baru yang lebih agresif. Mereka menambahkan garis putus-putus kesepuluh (10-dash line) yang secara eksplisit memasukkan pulau Taiwan.

Ten-dash line China
Peta yang memperlihatkan garis putus-putus milik China berubah menjadi 10 garis. (Foto: JAPAN Forward)

Peta ini langsung memicu protes diplomatik dari India, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Indonesia.

Dampak Konflik Laut China Selatan

Konflik di Laut China Selatan membawa banyak dampak negatif bagi berbagai pihak.

Masalah ini bukan hanya soal perebutan wilayah di peta, tapi sudah menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, hingga hubungan antarnegara yang makin tegang.

Berikut penjelasan dampaknya dari beberapa sisi:

1. Dampak Geopolitik dan Keamanan

Kapal induk Tiongkok di Laut China Selatan
Kapal induk Tiongkok di Laut China Selatan. (Foto: CFR)

Militerisasi dan taktik “zona abu-abu”

Konflik ini membuat negara-negara yang terlibat meningkatkan kekuatan militernya. Tiongkok, misalnya, mengubah terumbu karang menjadi pangkalan militer lengkap dengan landasan pesawat dan senjata.

Selain itu, mengutip analisis pakar strategi maritim Andrew S. Erickson, Tiongkok juga menggunakan taktik “zona abu-abu”, yaitu cara menekan negara lain tanpa memulai perang langsung. 

Caranya dengan mengirim kapal penjaga pantai dan kapal nelayan untuk mengganggu wilayah negara lain. 

Contohnya adalah insiden penyemprotan meriam air dan tabrakan kapal dengan Filipina.

Keterlibatan negara lain (AS)

Ketegangan ini juga melibatkan negara besar seperti Amerika Serikat.

Untuk menanggapi klaim Tiongkok, AS sering mengirim kapal perang ke wilayah sengketa dalam operasi yang disebut FONOPs (kebebasan bernavigasi).

Kapal AS di Laut China Selatan
Kapal AS di Laut China Selatan (Foto: CFR)

Bagi AS, ini untuk menjaga kebebasan jalur laut. Namun, bagi Tiongkok, tindakan ini dianggap sebagai provokasi yang bisa memperparah situasi.

2. Dampak Lingkungan (Kerusakan Ekosistem)

Rusaknya terumbu karang

Salah satu dampak paling parah adalah kerusakan lingkungan laut. 

Studi pakar biologi kelautan John W. McManus menemukan bahwa pembangunan pulau buatan oleh Tiongkok merusak ekosistem terumbu karang yang sangat penting bagi kehidupan laut.

Proses pengerukan pasir dari dasar laut membuat banyak terumbu karang mati. Akibatnya, ekosistem laut rusak besar-besaran, yang sering disebut sebagai “ekosida” atau kerusakan lingkungan skala besar.

3. Dampak Hukum dan Diplomatik

Melemahnya hukum internasional

Penolakan tegas Tiongkok terhadap putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag dianggap sebagai preseden yang buruk dalam hukum internasional. 

Dalam putusan resmi tahun 2016 berjudul The South China Sea Arbitration (The Republic of Philippines v. The People’s Republic of China), pengadilan menyatakan bahwa klaim nine-dash line tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Namun, sikap Tiongkok yang mengabaikan keputusan tersebut dinilai dapat melemahkan wibawa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) serta menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem penyelesaian sengketa yang berbasis aturan.

Diplomasi ASEAN yang terhambat

Konflik ini juga membuat negara-negara ASEAN sulit bersatu. Upaya penyelesaiannya lewat kerja sama regional pun berjalan sangat lambat. 

Pembahasan tentang Code of Conduct (aturan bersama di Laut China Selatan) antara ASEAN dan Tiongkok sering mengalami kebuntuan, bahkan kerap terganggu oleh insiden langsung di lapangan.

4. Dampak Ekonomi

Gangguan bagi nelayan dan sumber daya

Walaupun wilayah ini kaya akan minyak, gas, dan ikan, konflik membuat pemanfaatannya jadi terhambat.

Yang paling terdampak adalah nelayan tradisional, terutama dari Filipina dan Vietnam. Mereka sering diusir atau dihalangi saat mencari ikan, bahkan ada yang kapalnya dirusak. Hal ini bisa mengancam ketahanan pangan di kawasan.

Ancaman terhadap perdagangan global

Laut China Selatan adalah salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia. Jika konflik ini sampai berubah menjadi perang, jalur perdagangan bisa terganggu.

Dampaknya bukan cuma di Asia, tapi juga ke seluruh dunia, seperti kenaikan harga barang dan gangguan ekonomi global.

Upaya Penyelesaian Konflik Laut China Selatan

Berbagai upaya diplomasi dan hukum telah dikerahkan oleh komunitas internasional untuk mengurai benang kusut di Laut China Selatan. 

Namun, hingga kini, resolusi damai yang permanen masih jauh dari kenyataan.

Berikut adalah empat jalur utama yang telah diupayakan:

1. Jalur Hukum Internasional (Arbitrase)

Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, 2013
Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, 2013 (Foto: PCA)

Salah satu langkah paling penting adalah melalui jalur hukum. Pada tahun 2013, Filipina menggugat Tiongkok ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Gugatan ini tidak membahas siapa pemilik pulau, tetapi fokus pada apakah klaim nine-dash line milik Tiongkok sah atau tidak.

Pada 12 Juli 2016, pengadilan memutuskan bahwa klaim “hak historis” Tiongkok tidak punya dasar hukum. 

Selain itu, aktivitas reklamasi Tiongkok dinilai merusak lingkungan laut dan melanggar hak wilayah ekonomi eksklusif (ZEE) Filipina.

Walaupun putusan ini didukung banyak negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Uni Eropa, Tiongkok menolak ikut proses sidang dan tidak mengakui hasilnya.

2. Pendekatan Multilateral ASEAN

Sebagai organisasi kawasan, ASEAN mencoba meredakan konflik lewat diplomasi bersama.

Pada 2002, ASEAN dan Tiongkok membuat kesepakatan bernama Declaration on the Conduct of Parties (DOC), yang bertujuan menjaga kepercayaan dan menahan diri. 

Namun, karena tidak mengikat secara hukum, kesepakatan ini tidak efektif mencegah aktivitas Tiongkok.

Karena itu, dibuatlah rencana Code of Conduct (COC), yaitu aturan yang diharapkan lebih kuat dan mengikat. 

Namun, mengutip analisis dari lembaga riset regional ISEAS–Yusof Ishak Institute, negosiasi COC berjalan sangat lambat dan sering menemui jalan buntu. 

Perdebatan terjadi soal kekuatan hukum, wilayah yang diatur, dan perbedaan sikap di antara negara-negara ASEAN sendiri. 

Meski ditargetkan selesai pada 2026, banyak pihak meragukan hal itu bisa tercapai.

3. Pendekatan Bilateral yang Fluktuatif

Tiongkok lebih suka menyelesaikan masalah secara langsung dengan masing-masing negara, karena kekuatan ekonominya jauh lebih besar.

Contohnya Filipina. Saat dipimpin Rodrigo Duterte, Filipina sempat mengesampingkan putusan pengadilan demi mengejar kerja sama ekonomi dengan Tiongkok, meskipun hasilnya tidak sesuai harapan. 

Namun di era Ferdinand Marcos Jr., Filipina kembali bersikap tegas, mendekat ke Amerika Serikat, dan menegaskan kembali putusan PCA.

Di sisi lain, Vietnam memainkan strategi “kerja sama sekaligus perlawanan”. 

Berdasarkan pantauan satelit dari Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI), Hanoi tetap menjaga hubungan ekonomi dengan Beijing, namun di saat bersamaan mereka secara diam-diam memperkuat kubu pertahanan dan reklamasi di pulau-pulau yang mereka kuasai.

Tampilan satelit AMTI memperlihatkan Vietnam pertahanan di pulau reklamasinya
Tampilan satelit AMTI memperlihatkan Vietnam pertahanan di pulau reklamasinya (Foto: AMTI)

Sementara Malaysia cenderung memilih jalur diplomasi yang tenang, meskipun mulai lebih tegas karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kapal Tiongkok.

4. Keterlibatan Pihak Eksternal (Operasi Kebebasan Bernavigasi)

Negara-negara besar juga ikut terlibat untuk menjaga agar Laut China Selatan tidak dikuasai sepihak.

Amerika Serikat menjadi pihak yang paling vokal. Berdasarkan laporan resmi dari Departemen Pertahanan AS (DoD), militer AS secara rutin menggelar operasi FONOPs (Freedom of Navigation Operations).

Dalam operasi tersebut, mereka mengirim kapal perang melintasi wilayah yang diklaim Tiongkok untuk menunjukkan bahwa wilayah tersebut tetap merupakan perairan internasional.

Langkah ini didukung oleh negara lain seperti Jepang, Australia, India, dan Uni Eropa. 

Dukungan mereka berupa pernyataan politik, bantuan kapal patroli untuk negara seperti Filipina dan Vietnam, hingga latihan militer bersama untuk menjaga keseimbangan kekuatan di kawasan.

Keterlibatan Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan

Secara hukum, Indonesia sebenarnya bukan negara yang ikut memperebutkan pulau di Laut China Selatan. 

Sejak awal, Indonesia selalu menegaskan posisinya sebagai negara yang tidak mengajukan klaim wilayah (non-claimant state).

Tumpang Tindih ZEE di Laut Natuna Utara

Meski tidak terlibat langsung, Indonesia tetap terdampak konflik ini. Hal ini karena klaim sepihak Tiongkok lewat peta nine-dash line bertabrakan dengan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Natuna.

Berdasarkan hukum laut internasional UNCLOS 1982, Indonesia punya hak penuh untuk memanfaatkan sumber daya laut hingga 200 mil dari garis pantai.

Masalah muncul ketika kapal nelayan Tiongkok, yang dikawal oleh penjaga pantai mereka, masuk ke wilayah tersebut. 

Hal ini tidak hanya mengganggu kedaulatan Indonesia, tapi juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal.

Sebagai bentuk penegasan, pada tahun 2017 pemerintah Indonesia merilis peta baru yang secara resmi menamai wilayah tersebut sebagai Laut Natuna Utara. 

Peta Indonesia pada tahun 2017
Peta Indonesia pada tahun 2017. (Foto: Kumparan)

Langkah ini menegaskan bahwa area itu adalah bagian dari wilayah Indonesia, bukan Laut China Selatan.

Sikap di PBB dan Peran sebagai Penengah

Di tingkat internasional, Indonesia juga bersikap tegas. 

Pada Mei 2020, Indonesia mengirim surat resmi ke PBB untuk menolak klaim nine-dash line Tiongkok. 

Dalam surat tersebut, Indonesia juga mengacu pada putusan arbitrase tahun 2016 yang menyatakan klaim tersebut tidak sah.

Untuk menghadapi situasi di lapangan, Indonesia memakai dua pendekatan sekaligus. 

Di laut, patroli keamanan ditingkatkan oleh Bakamla dan TNI AL. Sementara itu, di jalur diplomasi, Indonesia tidak mengedepankan kekuatan militer.

Sebaliknya, Indonesia berperan sebagai penengah yang netral (honest broker) di dalam ASEAN. 

Indonesia juga aktif mendorong pembahasan Code of Conduct (CoC) agar konflik bisa dikelola dan tidak semakin memanas.

Singkatnya, peran Indonesia dalam konflik ini bersifat hati-hati tapi tegas. Indonesia menjaga kedaulatan wilayahnya, khususnya di Laut Natuna Utara, sambil tetap aktif mendorong solusi damai melalui kerja sama regional dan diplomasi internasional.

Konflik Laut China Selatan adalah sengketa geopolitik kompleks yang melibatkan klaim wilayah, kepentingan ekonomi, dan hukum internasional. 

Setelah Tiongkok menolak putusan arbitrase 2016, konflik bergeser ke persaingan kekuatan melalui militerisasi dan taktik “zona abu-abu”, serta penguatan aliansi seperti Filipina–Amerika Serikat. 

Dengan kepentingan besar yang saling bertabrakan, penyelesaian damai masih sulit dicapai.

Terbaru